Pemeriksaan Kesehatan (MCU K3) Tenaga Kerja

Pemeriksaan Kesehatan (MCU K3) Tenaga Kerja

Pemeriksaan Kesehatan (MCU K3) Tenaga Kerja

Katigapedia. Medical Check Up merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh seorang calon pekerja ketika ingin bergabung di tempat kerja baru. lalu apakah dasar hukum dari pelaksanaan medical check up tersebut? dan apakah kita boleh menolak dilakukan medical check up?

Pemeriksaan Kesehatan dibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
  2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
  3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus

Menurut Pasal 2 Per Men 02-1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja bahwa pekerja yang diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dia bekerja adalah untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tenaga kerja tersebut dalam kondisi prima dan tidak sedang menderita suatu penyakit menular yang berpotensi menularkan penyakitnya tersebut kepada tenaga kerja lainnya. Selain itu juga untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini memang cocok dengan pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya. Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.

Sementara itu pada pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan

  • Fisik lengkap,
  • Kesegaran jasmani,
  • Rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin,
  • Serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

Pengecualian untuk pelaksanaan medical check up sesuai dengan pasal 2 ayat (7) yang berbunyi jika 3 (tiga) bulan sebelum permintaan medial check up ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d) peraturan tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.


PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA

Selain pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja adalagi pelaksanaan medical check up atau biasa disebut pemeriksaan kesehatan berkala atau MCU tahunan dimana pemeriksaan periode ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya (umumnya dilalkukan satu tahun sekali atau sesuai dengan jenis pekerjaannya (Pasal 3 ayat (2)), serta menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan awal yang mungkin perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (Pasal 3 ayat (1))

Adanya pemeriksaan kesehatan berkala ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui kemungkinan pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan hasil MCU sebelum bekerja dengan MCU berkala.


PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS

Selain kedua pemeriksaan tersebut diatas adalagi jenis MCU yaitu pemeriksaan kesehatan khusus. MCU khusus ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5 ayat (1)).

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan terhadap: (Pasal 5 ayat (2))

  • Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
  • Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
  • Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Umumnya biaya pelaksanaan MCU dibebankan kepada Perusahaan atau pengusaha yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pelaksanaan MCU diatas. (Pasal 9)

Pekerja sebagai salah satu faktor penting dalam menunjang keberlangsungan usaha memiliki peran dan tanggung jawab besar. Kesehatan pekerja menjadi urat nadi usaha dalam menjaga dan meningkatkan produktivitas. Lingkungan dan alat kerja wajib mengikuti peraturan yang berlaku secara nasional dan internasional.

Sektor Industri/Perusahaan terus tumbuh & berkembang. Kemajuan teknologi di bidang industri dapat mengakibatkan peningkatan resiko terhadap keluhan ataupun gejala yang mengarah kepada penyakit akibat kerja serta kecelakaan kerja. Keluhan tersebut dapat disebabkan oleh alat-alat, bahan-bahan yang digunakan atau lingkungan kerja sendiri.

Peralatan & Lingkungan Kerja berkembang pesat seiring dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, terkadang berdampak kepada keselamatan & kesehatan kerja (K3). Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja.

Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun (Kemkes,2014).Hasil studi Departemen Kesehatan tentang profil masalah kesehatan di Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa sekitar 40,5% penyakit yang diderita pekerja berhubungan dengan pekerjaannya.


Tujuan dari MCU sesuai standard K3 atau Okupasi adalah :

  • Mencegah terjadinya penyakit atau kecelakaan akibat pekerjaan.
  • Mendeteksi dini terjadinya penyakit terkait pekerjaan.
  • Memberikan masukan terkait kelaikan kerja pekerja di tempat kerja terkait risiko kesehatan dan risiko pekerjaan terhadap kesehatan.
  • Meningkatkan produktifitas dan kualitas pekerja.
  • Menjalankan peraturan hukum K3 Nasional yang berlaku di Indonesia.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)