Apa Itu SKP Ahli K3 Umum (Syarat Perpanjangan Lisensi AK3U)

Apa Itu SKP Ahli K3 Umum (Syarat Perpanjangan Lisensi AK3U)

Apa Itu SKP Ahli K3 Umum (Syarat Perpanjangan Lisensi AK3U)

SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

 

Kartu Tanda Kewenangan (KTW)

Lisensi Ahli K3 Umum / KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja

Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum.

 

Siapa Yang Boleh Memiliki SKP Ahli K3 Umum

SKP Ahli K3 (Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berhak diberikan dan dimiliki oleh personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 sampai dengan lulus dan yang sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

  

Fungsi SKP dan KTW

SKP Ahli K3 adalah dokumen yang berfungsi untuk menyatakan dan membuktikan bahwa seseorang telah ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992.

KTW (Kartu Tanda Kewenangan) adalah kartu yang berfungsi untuk menyatakan dan membuktikan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja

 

Persyaratan Membuat dan Memperpanjang SKP dan KTW

Bukti seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah dengan mempunyai dokumen SKP atau Surat Keterangan Penunjukkan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Dokumen SKP AK3U yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992. 

Surat Keputusan Penunjukan dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari habisnya masa berlaku, bila mana lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pembinaan ulang (refrashment training). 

Dokumen SKP harus diperbarui kembali apabila personil pindah perusahaan, kemudian SKP tidak berlaku lagi bilamana personil sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, dan dokumen tersebut melekat pada perusahaan yang dimaksud. 

 

Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

Menurut pasal 7 ayat 2 Permenaker No.2/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 , syarat perpanjangan SKP Ahli K3 antara lain :

  • Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat Ahli K3
  • SKP dan lisensi Ahli K3 ( Asli )
  • Riwayat hidup Ahli K3
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja penuh di perusahaan tersebut
  • Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 2 (dua) lembar
  • Surat pengalaman kerja/referensi/ parklaring dari perusahaan lama ( apabila pindah perusahaan )

Penerbitan Baru SKP dan Lisensi AK3U

  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Fotokopi Identitas
  • Fotokopi ijazah
  • Surat Permohonan
  • Pas foto
  • Surat Keterangan Kerja


Persyaratan Perpanjangan SKP Expired

Personil yang telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun harus mengikuti pembinaan ulang (refresment training). Personil yang dimaksut adalah mereka yang pernah mengikuti pelatihan AK3 Umum & akan memperpanjang SKP AK3 Umum yang telah habis masa berlaku dari 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992, dan telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI No. B1442/PNK3/V/2019

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat permohonan perpanjangan Ahli K3 umum
  • Photo copy Surat Keputusan Penunjukan/SKP yang bersangkutan
  • Laporan kegiatan Ahli K3 yang bersangkutan (laporan kegiatan akan dipresentasikan dalam pelatihan).
  • Mengisi biodata
  • Photo berwarna background merah ukuran 4×6, 3×4, & 2×3 sebanyak 3 lembar

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)