Faktor Unsafe Act (Jenis dan Contoh)

Faktor Unsafe Act (Jenis dan Contoh)

Faktor Unsafe Act (Jenis dan Contoh)

Dalam dunia K3 hanya dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni Tindakan Tidak Aman (unsafe act) dan Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Meskipun pada prakteknya seringkali dibedakan menjadi 3 jenis; penyebab langsung, penyebab tidak langsung dan penyebab dasar.

Tindakan tidak aman (Unsafe Act) dipicu oleh perilaku pekerja secara sadar dan mandiri, sedangkan kondisi tidak aman umumnya dikarenakan sistem yang memang tidak tersedia (non-available) atau diluar kendali dari diri pekerja. Misal ketika ada pekerja yang tidak disediakan APD sedangkan dia berada di area tinggi resiko, maka ini termasuk Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Namun apabila sudah disediakan APD dan pekerja tersebut enggan memakainya maka ini termasuk Tindakan Tidak Aman (unsafe act). Praktek dilapangan malah kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan.


Unsafe Action

Unsafe Action : tindakan – tindakan yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja.

Beberapa contoh perilaku Unsafe Action : 

  • Adanya Percampuran Bahan- Bahan Kimia Asal-Asalan
  • Tidak Menggunakan APD yang Sesuai
  • Membuang Sampah Sembarangan Tempat
  • Bekerja Sambil Bercanda dan Bersenda Gurau
  • Mengerjakan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dengan Skill / Keterampilan
  • Tidak Melaksanakan Prosedur Kerja dengan Baik

 

Upaya pencegahan kecelakaan yang di lakukan antara lain sebagai berikut:

  • Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya: Sistem ini merupakan program pengendalian potensi bahaya dalam bentuk pengendalian yang bersifat permanent /jangka panjang.
  • Pemeriksaan kecelakaan: Tujuan dari diadakannya pemeriksaan kecelakaan ini guna mencari penyebab timbulnya kecelakaan (Accident) dan memberikan rekomedasi/tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut.
  • Pembinaan kesehataan dan keselamatan kerja: Tahap ini mencakup beberapa proses guna memberikan hasil yang lebih baik,seperti : penyuluhan, safety talk (toolbox meeting) safety training.
  • Penyediaan alat dan perlengkapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  • Program K3 tahunan (program pelatihan observasi K3, program JSA,audit K3)
  • Selain itu,tugas manajemen perusahaan yakni menjaga penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) agar tetap dilaksanakan.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)