Kriteria Penilaian Sertifikasi PROPER Hijau dan Emas (Kandidat Perusahaan)

Kriteria Penilaian Sertifikasi PROPER Hijau dan Emas (Kandidat Perusahaan)

Kriteria Penilaian Sertifikasi PROPER Hijau dan Emas (Kandidat Perusahaan)

Katigapedia. PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut2, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.

Proper telah dipuji berbagai pihak termasuk Bank Dunia, dan jadi salah satu bahan studi kasus di Harvard Institute for International Development. Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.

Mekanisme dan Kriteria PROPER

PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:

  • Keanekaragaman Hayati
  • Sistem Manajemen Lingkungan
  • 3R Limbah Padat
  • 3R Limbah B3
  • Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
  • Penurunan Emisi
  • Efisiensi Energi

PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

PROPER Merah: adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan adalah biru, merah dan hitam . Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.

Kriteria AMDAL

Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan

Komponen Aspek Penilaian :

Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan

Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3

Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)

Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Air

  • KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
  • KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
  • KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
  • KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
  • KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
  • KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS

Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara

  • KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
  • KETAATAN TERHADAP PARAMETER
  • KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
  • KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
  • KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)