P2K3 | Pengertian, Struktur Anggota, Pertemuan dan Pelaporan

P2K3 | Pengertian, Struktur Anggota, Pertemuan dan Pelaporan

P2K3 | Pengertian, Struktur Anggota, Pertemuan dan Pelaporan

Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?

www.katigapedia.my.id Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya resiko besar (seperti: menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di tempat kerja1 perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.


Mengapa P2K3 Diperlukan?

Seperti apa yang tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi.” Yang dimaksud dengan memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah suatu bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak.

Sedangkan tugas dan kewajiban dari kedua belah pihak adalah melancarkan usaha produksi melalui peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini, P2K3 mempunyai peran central di dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja.

Perubahan kinerja K3 kearah yang lebih baik akan lebih mudah dicapai apabila antara pengurus atau pihak manajemen dengan tenaga kerja bekerja sama (melalui forum P2K3), saling berkonsultasi tentang potensi bahaya, mendiskusikannya dan mencari solusi atas semua masalah K3 yang muncul di tempat kerja.

P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.


Bagaimana struktur organisasi P2K3?

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.


Siapa Yang Harus Menjadi Anggota P2K3?

Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:

  1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
  2. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan

Agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota sekurang-kurangnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja.

Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan, kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya.

Selanjutnya jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan dengan efektif adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
  2. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
  3. Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.

Kadang-kadang sangat sulit untuk memutuskan, siapa yang dapat menjadi wakil pekerja dan siapa yang harus menjadi perwakilan pihak manajemen, karena disebagian besar tempat kerja semuanya adalah sebagai “pekerja”. Agar P2K3 dapat bekerja dengan baik, maka wakil manajemen harus diusulkan oleh pihak manajemen dan wakil pekerja harus diusulkan oleh para kerja itu sendiri dan bukan merupakan penunjukan dari pengurus perusahaan.


Apa saja tugas dan fungsi P2K3?

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.

  • Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,
  • Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
  • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  • Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
  • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
  • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
  • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
  • Melaksanakan   pemantauan   terhadap gizi   kerja   dan  menyelenggarakan makanan di perusahaan
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
  • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
  • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kesehatan kerja
  • Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.


Berapa Sering Pertemuan P2K3 Diselenggarakan ?

Secara efektif P2K3 dapat mengadakan pertemuan atau sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 mungkin dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh pengurus dan anggota P2K3.

Pertemuan/sidang-sidang secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya.

Namun demikian, pertemuan dapat ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai alasan dan kepentingan perusahaan. Frequensi pertemuan mungkin tergantung dari berbagai faktor antara lain:

  • Volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh P2K3;
  • Ukuran tempat kerja atau area yang harus ditangani oleh P2K3;
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan;
  • Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja atau area yang harus ditanganinya adanya perubahan proses operasi di tempat kerja;
  • Pembelian peralatan baru atau pengenalan sistem kerja baru dan
  • Pengenalan atau sosialisasi peraturan perundangan baru yang relevan

Di samping pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus terutama bila menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah terjadi kecelakaan kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh proses kerja. Dalam sidang sebaiknya dibicarakan materi-materi yang menyangkut permasalah K3 di tempat kerja atau masalah-masalah lain yang relevan dengan peningkatan kinerja K3 seperti:

  • Membahas hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan;
  • Menyusun rekomendasi tentang cara pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang ditemukan;
  • Menyusus program pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan;
  • Mereview efektifitas sarana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan;
  • Hal-hal lain yang relevan, seperti merencanakan untuk memperingati bulan K3 di perusahaan.

Dalam setiap pertemuan/sidang-sidang P2K3 dapat mengundang para supervisor atau kepala unit kerja yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibicarakan. Hal ini penting, agar para tenaga kerja dapat mengetahui dan mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan oleh panitia.


Bagaimana P2K3 Melaporkan Kegiatannya?

Atas operasional kegiatan P2K3, maka ketua P2K3 harus membuat dan menyampaikan laporan secara reguler baik kepada pemerintah maupun kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala Kantor yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam bentuk laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.

Khusus untuk DKI laporan P2K3 dapat dilakukan secara online via https://www.p2k3disnakerdki.org/login

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)