Setiap Berapa Tahun Audit SMK3?

Setiap Berapa Tahun Audit SMK3?

Setiap Berapa Tahun Audit SMK3?

Pertanyaan :

Selamat siang saya hasan dari Cilegon, izin bertanya mengenai aturan berapa tahun sekali audit SMK3 dilaksanakan? Terima Kasih

Jawaban :

Dear pak Hasan terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
  • Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
  • Pemeriksaan kesehatan pegawai
  • Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
  • Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  • Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
  • Rapat tinjauan manajemen.
Semoga dapat menjawab pertanyaan dari pak Hasan.

Untuk teman-teman katigapedia yang ingin bertanya silahkan masuk ke kolom komentar atau halaman Contact Us.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)