Tahapan dan Persyaratan Dokumen UKL-UPL

Tahapan dan Persyaratan Dokumen UKL-UPL

Tahapan dan Persyaratan Dokumen UKL-UPL

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan


UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL/UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.


Persyaratan UKL/UPL

Formulir permohonan rekomendasi/pengesahan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Buku dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang berisikan:

BAB I: PENDAHULUAN

BAB II: RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

BAB III: DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB IV: JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN

BAB V: PELAPORAN DAN SURAT PERNYATAAN

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN:

  • Bukti Formal Kesesuaian Tata Ruang
  • Fotokopi KTP/Passport, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pimpinan Perusahaan dan Surat Kuasa bagi yang menguasakan
  • Fotokopi Persetujuan Penanaman Modal Asing/Persetujuan Prinsip Walikota Bekasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Perubahannya/Pengesahannya
  • Fotokopi Akta Kepemilikan Tanah/Lahan atau Sewa Lahan/Bangunan
  • Fotokopi Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
  • Fotokopi Rekomendasi Kelurahan dan Kecamatan
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/ Lahan (IPPT/IPPL), Izin Lokasi dan izin lainnya
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Bagan Alir Proses Produksi/Kegiatan Usaha
  • Gambar Peta Lokasi/Denah Pabrik atau Bangunan
  • Gambar Peta Letak/Layout Sarana Usaha-Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)


Tahapan UKL/UPL

  1. Pemrakarsa menyerahkan permohonan UKL/UPL ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) untuk dilakukan pemeriksaan administrasi
  2. Setelah kelengkapan administrasi permohonan diperiksa, berikutnya dilakukan pemeriksaan substansi UKL/UPL
  3. Pemrakarsa mendapatkan tanda bukti penerimaan dari instansi pemeriksa dan instansi pemeriksa melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, Pemrakarsa diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
  6. Substansi formulir UKL-UPL yang diajukan Pemrakarsa diperiksa melalui rapat koordinasi
  7. Setelah melalui pemeriksaan, UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi UKL-UPL sudah sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL disetujui
  10. Rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan diterbitkan


Biaya UKL/UPL
Tidak ada retribusi untuk Pemerintah Kota, namun segala biaya penyusunan kajian ditanggung oleh pemrakarsa.


Catatan Penting UKL/UPL

Masa Berlaku

DLH adalah dokumen persyaratan untuk Izin Lingkungan yang berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud.

Subjek Perizinan

Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usahanya tergolong menengah, sehingga termasuk kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki UKL-UPL.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)