Ahli K3 Umum (Penjelasan Tugas dan Persyaratan)

Ahli K3 Umum (Penjelasan Tugas dan Persyaratan)

Ahli K3 Umum (Penjelasan Tugas dan Persyaratan)

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.


Tugas Ahli K3 Umum

  • Sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 umum, Anda memiliki wewenang dalam:
  • Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
  • Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
  • Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
  • Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang


Persyaratan Menjadi Ahli K3 Umum?

Sarjana dengan pengalaman 2 tahun

Untuk mengikuti program ahli K3 umum, setidaknya Anda wajib menyandang gelar sarjana dan diimbangi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Jadi, biasanya perusahaan akan mencari karyawan yang memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau lebih untuk mengikuti training ahli K3 umum.

Sarjana Muda yang memiliki pengalaman 4 tahun

Sementara bila Anda menyandang gelar sarjana muda, sebagai calon pemegang sertifikat ahli K3 umum, Anda perlu menjabat sesuai keahlian selama minimal 4 tahun. Keahlian yang dimaksud merujuk pada jurusan kuliah yang pernah diambil. Mengapa perlu pengalaman 4 tahun? Sebab pegawai yang baru bekerja biasanya kurang memahami kondisi lapangan.

Lulus pelatihan/seleksi

Setelah Anda memenuhi persyaratan satu di antara kriteria di atas, langkah terakhir untuk bisa mendapatkan gelar ahli K3 umum adalah dengan lulus seleksi. Calon ahli K3 umum harus menjalani beberapa tes. Adapun prosedur tesnya berbeda-beda tergantung jasa pelatihan yang dipilih.


Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.


Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.


Sasaran Program Training Ahli K3 Umum

Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum ini, peserta Training Ahli K3 Umum diharapkan mampu :

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian


Modul Materi Training Ahli K3 Umum

Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.


Sertifikasi Training Ahli K3 Umum

Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang di keluarkan oleh KEMNAKER namun ada Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh BNSP.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)