AMDAL (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Dokumen)

 AMDAL (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Dokumen)

AMDAL (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Dokumen)

AMDAL (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Dokumen)

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­budaya dan kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan - tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. www.katigapedia.my.id


Fungsi AMDAL

  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan


Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain :


1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang.

Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak  digunakan dalam kajian ANDAL.

Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.


Tahapan Proses AMDAL :

  • Konsultasi Publik
  • Pengumuman di media masa
  • Tim Teknis KA-ANDAL
  • Komisi Penilai AMDAL
  • SKKLH


Persetujuan AMDAL :

  • Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Lainnya
  • Akte Pendirian Perusahaan / Pendirian Lembaga Pemerintah / KTP
  • Bukti Kepemilikan Lahan


Persyaratan Penyusun AMDAL :

  • Memiliki sertifikat kopetensi penyusun AMDAL minimal 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA)
  • Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun AMDAL yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kopetensi;
  • Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji;


Format Dokumen AMDAL :

-Muatan dokumen Kerangaka Acuan :

  • Pendahuluan
  • Pelingkupan
  • Metode Studi
  • Daftar Pustaka
  • Lampiran

-Muatan dokumen ANDAL :

  • Pendahuluan
  • Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal
  • Prakiraan dampak
  • Evaluasi secara holistic terhadap dampak lingkungan
  • Daftar Pustaka
  • Lampiran

-Muatan dokumen RKL-RPL

  • Pendahuluan
  • Rencana Pengelolahan Lingkungan
  • Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup yang dibutuhkan


Total Waktu Penyelesaian = 105 hari kerja

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)