Dasar Hukum dan Tujuan K3LH (Penerapan di Perusahaan)
www.katigapedia.my.id K3LH adalah aturan terkait kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan pekerja ketika bekerja perusahaan maupun instansi. Program ini bisa juga diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan. Tujuannya agar karyawan senantiasa dalam keadaan sehat serta selamat.
Keselamatan terhadap ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berlaku pada tempat kerjanya saja. Program ini juga berlaku untuk memberikan keamanan dalam proses produksi. Secara keilmuan, K3LH merupakan ilmu pengetahuan dan penerapan yang berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan saat sedang bekerja. K3 sendiri bisa didefinisikan sebagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan. K3 berlaku setiap orang dalam bekerja di perusahaan, proyek, maupun instansi.
Dasar Hukum dan Undang-Undang Mengenai K3LH
Sebagaimana diulas sebelumnya mengenai kepanjangan dari K3LH dan seluk-beluknya. Maka dalam pelaksanaannya di tanah air, K3LH memiliki dasar hukum yang kuat dan undang-undang yang mengatur di dalamnya. Dasar hukum dari K3LH tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Adapun hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya menyangkut tentang keselamatan kerja. Hal itu juga berlaku di semua tempat kerja mulai dari tempat kerja yang ada di darat, permukaan air, dalam tanah, hingga udara. Tempat kerja tersebut juga harus berada pada kekuasaan hukum wilayah Republik Indonesia.
Tujuan dan Sasaran dari K3LH
Diberlakukannya K3LH oleh pemerintah dalam hal produksi dan perusahaan bukanlah tanpa alasan. Dalam pelaksanaannya, K3LH ini memiliki tujuan dan sasarannya sendiri. Jika dijabarkan lebih lanjut, maka adapun tujuan dari K3LH tersebut antara lain adalah:
Untuk melindungi karyawan atau tenaga menyangkut keselamatan mereka pada saat melakukan pekerjaannya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup atau pun meningkatkan produksi perusahaan maupun produktivitas dalam skala nasional.
Sumber produksi dapat terpelihara dengan baik. Dengan begitu dapat digunakan dengan baik, dari segi keamanan hingga efisiensinya.
Kemudian, adanya K3LH tidak hanya menjamin karyawan saja, melainkan juga setiap orang yang ada di tempat kerja pada saat proses produksi.
Lalu, untuk sasaran K3LH sendiri selain mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian maupun cacat permanen juga dapat mencegah terjadinya kerusakan pada alat kerja. Hal penting lainnya dari sasaran K3LH ini adalah meningkatkan kondisi kerja tanpa harus memeras tenaga kerja. Kemudian, yang paling penting di sini adalah menjamin tempat kerja yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang pada akhirnya dapat menambah semangat kerja karyawan.
Ciri-Ciri Penerapan K3LH di Perusahaan
Bagi yang belum tahu bagaimana ciri-ciri dari aturan keselamatan kerja ini, Anda bisa membaca detailnya di bawah ini:
1. Memberikan Aneka Fasilitas Kerja.
Salah satu contoh fasilitas kerja adalah seragam serta sepatu keselamatan. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi, bengkel, maupun kerja lapangan.
2. Memasang Atribut K3LH
Setiap perusahaan atau pabrik wajib memasang aneka atribut K3 di lingkungan kerjanya. Contohnya adalah memasang tulisan yang isinya berupa peringatan.
Peringatan tersebut dapat berupa agar karyawan selalu sadar perihal kesehatan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan.
Contoh lainnya adalah security memeriksa perlengkapan para karyawan sebelum masuk ke area produksi.
3. Menerapkan K3LH Pada Sistem Kerja
Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawan sesuai dengan sistem kerja yang diatur dalam program K3. Caranya adalah dengan memberikan petunjuk terkait K3.
Tujuannya supaya para pekerja lebih paham terkait pengertian dan pentingnya keselamatan kerja. Dengan begitu, maka pekerja bisa menerapkannya selama berada di lingkungan kerja.
4. Memisahkan Sampah Anorganik Dan Organik
Kesadaran terkait sampah juga sangat berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Perusahaan hendaknya menerapkan aturan ketat terkait sampah organik dan anorganik.
Contoh sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan dan kertas, sementara contoh sampah anorganik adalah plastik. Katigapedia
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)