Pengertian Tempat Kerja dalam UU K3

Pengertian Tempat Kerja dalam UU K3

Pengertian Tempat Kerja dalam UU K3

Tempat kerja dalam bidang K3 secara umum memiliki arti atau definsi yang bisa kita ditemukan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , serta di dalam standar OHSAS 18001:2007 (Occupational Health & Safety Management System).


Pengertian Tempat Kerja Menurut Wikipedia

Menurut Wikipedia Tempat Kerja yang dalam bahasa Inggris Workplace adalah lokasi seorang yang bekerja terhadap majikan (Tuan nya), sebuah tempat untuk pekerjaan. Tempat tersebut dapat mencakup dari home office ke gedung kantor atau pabrik.

Bagi masyarakat industri, tempat kerja ialah salah satu ruang sosial yang paling penting selain rumah, merupakan “konsep sentra bagi beberapa entitas: karyawan dan anggota keluarga, pekerjaan organisasi, pelanggan dari organisasi dan masyarakat secara keseluruhan”.


Pengertian Tempat Kerja menurut UU No 1 Tahun 1970

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tempat kerja adalah setiap ruangan ataupun lapangan baik terbuka maupun tertutup, baik bergerak maupun menetap, dimana di dalamnya terdapat tenagakerja yang bekerja atau sering dimasuki oleh orang untuk bekerja.

Mereka berkerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai berikut ini :

  1. Tempat kerja baik yang berada di darat, berada di permukaan air, berada di dalam tanah, berada di dalam air maupun berada di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai ataupun yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan atau menyebabkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
  3. Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
  4. Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  5. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  6. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
  7. Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
  8. Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
  9. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
  10. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
  11. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
  12. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
  13. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
  14. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
  15. Termasuk tempatkerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan tempatkerja tersebut.


Pengertian Tempat kerja menurut OHSAS 18001:2007 / ISO 45001

Menurut OHSAS 18001:2007 atau ISO 45001, Tempat kerja adalah lokasi manapun yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan di bawah kendali organisasi (perusahaan).

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)