Katigapedia. Pencahayaan adalah salah satu faktor penting yang mempengaruhi kenyamanan, kesehatan, dan produktivitas pekerja di lingkungan kerja. Pencahayaan yang baik adalah pencahayaan yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan jenis dan karakteristik pekerjaan. Pencahayaan yang buruk dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kesulitan melihat, kesilauan, kelelahan mata, sakit kepala, stres, bahkan kecelakaan kerja.
Untuk mencegah dan mengatasi masalah pencahayaan di lingkungan kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Permenaker 5/2018). Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan standar pencahayaan di lingkungan kerja, baik pencahayaan alami maupun buatan.
Apa itu Standar Pencahayaan Ruang Kerja Berdasarkan Kemenaker?
Standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker adalah nilai minimal intensitas cahaya yang harus dipenuhi di setiap ruang kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya. Intensitas cahaya diukur dengan satuan lux (lx), yaitu jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan satu meter persegi. Satu lux sama dengan satu lumen per meter persegi.
Menurut Permenaker 5/2018, standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker adalah sebagai berikut:
Standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker ini berlaku untuk semua jenis ruang kerja, baik di dalam maupun di luar gedung. Standar ini juga berlaku untuk semua jenis sumber pencahayaan, baik alami maupun buatan. Jika sumber pencahayaannya berasal dari kombinasi antara alami dan buatan, maka intensitas cahayanya harus dihitung secara total. Katigapedia
Mengapa Standar Pencahayaan Ruang Kerja Berdasarkan Kemenaker Penting untuk Diterapkan?
Standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker penting untuk diterapkan karena dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas penglihatan pekerja, sehingga dapat melihat objek kerja dengan jelas dan akurat.
- Meningkatkan kesehatan mata pekerja, sehingga dapat mencegah gangguan mata seperti rabun, iritasi, atau infeksi.
- Meningkatkan konsentrasi dan motivasi pekerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
- Meningkatkan keselamatan dan keamanan pekerja, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja akibat kesalahan penglihatan.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan pekerja, sehingga dapat meningkatkan loyalitas dan komitmen pekerja.
Bagaimana Cara Menerapkan Standar Pencahayaan Ruang Kerja Berdasarkan Kemenaker?
Cara menerapkan standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi dan analisis jenis pekerjaan yang dilakukan di setiap ruang kerja.
- Menentukan intensitas cahaya minimal yang sesuai dengan standar pencahayaan ruang kerja berdasarkan Kemenaker untuk setiap jenis pekerjaan.
- Menyediakan sumber pencahayaan yang memadai, baik alami maupun buatan, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ruang kerja.
- Mengatur posisi, arah, dan jarak sumber pencahayaan dengan objek kerja, sehingga dapat memberikan pencahayaan yang merata, tidak menyilaukan, dan tidak mengganggu penglihatan pekerja.
- Mengukur intensitas cahaya yang ada di setiap ruang kerja dengan menggunakan alat ukur lux meter. Alat ini dapat menunjukkan nilai intensitas cahaya dalam satuan lux pada permukaan yang diukur.
- Melakukan pemeliharaan dan evaluasi secara berkala terhadap sumber pencahayaan dan alat ukur lux meter. Sumber pencahayaan harus selalu dalam kondisi baik dan bersih. Alat ukur lux meter harus selalu dalam kondisi akurat dan terkalibrasi.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)