ILO (Organisasi Buruh Internasional)

ILO (Organisasi Buruh Internasional)

ILO (Organisasi Buruh Internasional)

www.katigapedia.my.id Organisasi Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organization, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah naungan PBB. ILO didirikan pada 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.

Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider.

ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.

Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950.

Indonesia dan ILO telah bekerja sama sangat erat sejak negara ini menjadi anggota ILO pada 12 Juni 1950. Dengan menggunakan struktur tripartit yang unik, ILO bekerja sama erat dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Organisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja utama — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (rekonsiliasi KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI – AITUC), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Muslim Indonesia Serikat Pekerja (K-SARBUMUSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Kantor ILO untuk Indonesia (CO-Jakarta) bertanggung jawab atas program dan kegiatan ILO di Indonesia dan Timor-Leste. Masalah perburuhan dan ketenagakerjaan menjadi agenda utama pembangunan di kedua negara, yang menyerukan dukungan substantif ILO.

Menggunakan struktur tripartit ILO yang unik, CO-Jakarta bekerja sama erat dengan Pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha untuk mempromosikan pekerjaan yang layak untuk semua. Konsep pekerjaan yang layak dibangun di atas empat pilar strategis:

  1. Promosi prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja;
  2. Ketenagakerjaan, penciptaan perusahaan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Perlindungan sosial; dan
  4. Dialog sosial.

Program Negara Pekerjaan Layak ILO berpusat pada mendukung Indonesia dan Timor-Leste, melalui konstituen tripartit kami, untuk bergerak menuju pembangunan terpadu yang menghubungkan hak-hak di tempat kerja dan dialog sosial dengan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)