NAB (K3) adalah Nilai Ambang Batas

NAB (K3) adalah Nilai Ambang Batas

NAB (K3) adalah Nilai Ambang Batas

Katigapedia. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Di Indonesia batas pajanan dikenal dengan NAB zat kimia di udara tempat kerja yang mengacu pada SNI 19-0232-2005.Standar ini memuat tentang NAB rata-rata tertimbang waktu (Time Weighted Average) zat kimia di udara tempat kerja, dimana terdapat tenaga kerja yang dapat terpapar zat kimia sehari-hari selama tidak lebih dari 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Standar ini terdapat 3 jenis NAB :

  1. NAB rata-rata tertimbang waktu (Time Weighted Average) zat kimia di udara tempat kerja, dimana terdapat tenaga kerja yang dapat terpapar zat kimia sehari-hari selama tidak lebih dari 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
  2. NAB kadar tertinggi yang diperkenankan : kadar zat kimia di udara tempat kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap.
  3. NAB paparan singkat yang diperkenankan : kadar zat kimia di udara tempat kerja yang tidak boleh dilampaui agar tenaga kerja yang terpapar pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit, masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh dan terbius.

Pajanan Singkat Diperkenankan yang selanjutnya disingkat PSD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui agar Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang tidak boleh dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja.

Radar Tertinggi Diperkenankan yang selanjutnya disingkat KTD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melakukan pekerjaan.


Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1), pengendalian faktor fisika meliputi:

  1. Iklim kerja: hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin.
  2. Kebisingan: semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
  3. Getaran: gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
  4. Gelombang radio atau gelombang mikro: gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 30 kilo hertz sampai 300 Giga hertz.
  5. Sinar ultra ungu (ultra violet): sinar/radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 Nano meter sampai 400 Nano meter.
  6. Medan magnet statis: suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
  7. Tekanan udara: suatu tenaga yang bekerja untuk menggerakkan massa udara dalam setiap satuan luas tertentu, tenaga yang menggerakkan massa udara tersebut menekan searah gaya gravitasi bumi.
  8. Pencahayaan: sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan pencahayaan buatan.


Contoh nilai NAB untuk BTX pada standar ini :

  1. Benzen : 32 mg/m3 atau 10 bds (ppm); A2
  2. Toluen : 188 mg/m3 atau 50 bds (ppm); A4
  3. Xylen: 434 mg/m3 atau 100 bds (ppm); A4

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)