Penerapan SMKP Pertambangan Minerba

Penerapan SMKP Pertambangan Minerba

Penerapan SMKP Pertambangan Minerba

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan, diterapkan oleh Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan perusahaan jasa pertambangan.


Dasar Hukum SMKP

Permen ESDM No 26 Tahun 2018

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018

Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Peraturan Menteri (Permen) No. 38 Tahun 2014

Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)


Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut:

  1. kebijakan;
  2. perencanaan;
  3. organisasi dan personel;
  4. implementasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
  6. dokumentasi; dan
  7. tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.


Audit SMKP Minerba:

  1. Audit Internal (dilakukan oleh internal perusahaan) / Audit Eksternal (dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  2. Skema Proses Pelaksanaan Audit Internal dan Eksternal


Ruang Lingkup Petunjuk Teknis SMKP

  • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.
  • Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.
  • Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)