Gaji Dan Tugas Ahli K3 Umum

 Gaji Dan Tugas Ahli K3 Umum

Gaji Dan Tugas Ahli K3 Umum

Katigapedia. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Dalam dunia K3 telah diatur dalam beberapa undang-undang terkait Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Umum terkait tugas dan tanggung jawab nya secara umum. 

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 2 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Penunjukan dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Umum :

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  • memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  • memberi pertolongan pada kecelakaan;
  • memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  • mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  • mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  • memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  • menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  • menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  • memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  • mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  • mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  • mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Kewenangan Ahli K3 Umum :

  • Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
  • Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
  • Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
  1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
  2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
  3. Penanganan bahan-bahan.
  4. Proses produksi.
  5. Sifat pekerjaan.
  6. Cara kerja.
  7. Lingkungan kerja. 

Gaji Ahli K3 Umum :

Berdasarkan beberapa sumber terkait gaji seorang Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut :

Gaji Ahli K3 Umum Untuk Posisi Staff : 4-6 Juta

Gaji Ahli K3 Umum Untuk Posisi Supervisor / Cordinator : 5-8 Juta

Gaji Ahli K3 Umum Untuk Posisi Manager Atau Lead : 7-10 Juta

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)