Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2022 Republik Indonesia

0

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2022 Republik Indonesia

Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2022 Republik Indonesia

Katigapedia. Bulan K3 Nasional adalah program dari pemerintah indonesia melalui kemaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) yang diadakan setiap tahunnya. Berdasarkan kemenaker No. 202 Tahun 2021 tentang pentunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2022.

Tema Pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2022 adalah :

PENERAPAN BUDAYA K3 PADA SETIAP KEGIATAN USAHA GUNA MENDUKUNG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI ERA DIGITALISASI

Sub Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2022 adalah :

Gubernur dapat menetapkan Sub Tema Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2022 di daerahnya masing-masing sesuai isu, permasalahan dan kondisi K3 serta kebutuhan di wilayahnya.

1. PELAKSANA

Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2021 dengan berbagai kegiatannya yang akan menggerakkan masyarakat secara luas, maka Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk Panitia Pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan.

2. PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021.
  2. Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

3. PROGRAM

Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2021, meliputi:

a. Kegiatan yang bersifat strategis antara lain:

  1. Pencanangan.
  2. Apel bendera Bulan K3 Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
  3. Pemberian penghargaan K3.
  4. Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
  5. Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
  6. Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.

b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:

  1. Iklan layanan K3.
  2. Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
  3. Pameran K3.
  4. Edukasi K3 secara interaktif.
  5. Seminar / lokakarya / semiloka K3.
  6. Lomba K3.
  7. Aksi Sosial K3.
  8. Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
  9. Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
  10. Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
  11. Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.
c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
  1. Penilaian penghargaan K3.
  2. Audit SMK3.
  3. Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
  4. Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
  5. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  6. Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
  7. Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
  8. Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  9. Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
  10. Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
  11. Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
  12. Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
  13. Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.

Download Peraturan Kemenaker No. 202 Tahun 2021

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Accept !