Contoh Kebijakan K3L di Perusahaan (Update)
Katigapedia. Bagi perusahaan yang akan menerapkan ISO 45001:2018, perlu memenuhi persyaratan yang terdapat pada ISO 45001:2018. Persyaratan-persyaratan tersebut mencakup klausul 4 – 10 yang terdapat pada ISO 45001:2018. Kali ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai pemenuhan persyaratan pada klausul 5 khususnya akan membahas mengenai Kebijakan Organisasi. Kebijakan Organisasi dapat menunjukkan komitmen Manajemen Puncak terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Harapannya pimpinan menjadi bagian dari kesuksesan sistem dan menyiapkan sumber daya yang dapat melindungi pekerja dari bahaya.
Untuk kebijakan yang terdapat pada klausul 5.2, ada beberapa persyaratan yang harus dipahami organisasi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah :
- Kebijakan yang dibuat perlu memperhatikan visi dan misi organisasi dan perlu pendokumentasian. Sehingga, dapat dibuktikan bahwa kebijakan dibuat berdasarkan dengan tujuan organisasi dalam hal melindungi pekerja dari bahaya,
- Menyediakan area kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cidera terkait pekerjaan dan/atau kesehatan yang buruk,
- Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3,
- Peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen K3,
- Meminta pendapat pekerja dan berkonsultasi kepada mereka dalam membangun SMK3,
- Pemenuhan persyaratan hukum yang ada, salah satunya seperti pemenuhan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 yang ada di Indonesia.
Setelah mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pembuatan dokumen Kebijakan Organisasi, maka tinggal dibuat dokumennya. Pembuatannya sangat mudah, dengan membuat judul Kebijakan Organisasi. Kemudian berisi, persyaratan-persyaratan yang ada. Setelah itu, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dengan mencantumkan tanggal dan lokasinya. Setelah semua telah dilakukan, tinggal disampaikan ke internal perusahaan dan dibuat dalam bentuk pigura agar bisa dibaca oleh seluruh pihak terkait.
Contoh Kebijakan K3L Perusahaan
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
PT. ABC berkomitmen mengimplentasikan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan lingkungan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi pekerja dan pelanggan dalam menjalankan usaha dan operasinya guna memenuhi dan meningkatkan kepuasan pelanggan
Untuk mencapainya, PT. ABC akan :
- Menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan nyata dalam aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan.
- Mematuhi peraturan dan perundang-undangan serta persyaratan lainnya tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan lingkungan.
- Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala resiko K3L
- Memelihara lingkungan kerja yang bersih, sehat dan aman.
- Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pekerja berdasarkan tugas dan tanggungjawabnya
- Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan dan pemerintah setempat dimana kami melaksanakan usaha.
- Memelihara dan melakukan perbaikan yang terus menerus atas Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan.
Kebijakan ini berlaku dan wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja di PT. ABC.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)