Kecelakaan Kerja K3 (Definisi dan Penyebab)

Kecelakaan Kerja K3 (Definisi dan Penyebab)

Kecelakaan Kerja K3 (Definisi dan Penyebab)

Katigapedia. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda (PermenakerNo. 03/MEN/1998). Pengertian lain kecelakaan kerja adalah semula kejadian yang tidak direncanakan yang menyababkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan,kerusakan atau kerugian lainya (Standar AS/NZS 4801:2001). Sedangkan definisi kecelakaan kerja menurut OHSAS 18991:2007 adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahanya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian

Definisi kecelakaan terdapat banyak sekali tentang definisi ini. Akan dijelaskan dari beberapa definisi yang dapat mewakili variasi dari banyaknya definisi yang ada. Berikut definisi yang akan menjelaskan tentang kecelakaan, yaitu:

  1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat terduga dan diduga oleh seseorang yang mengalaminya yang sering berakibat cedera dan juga kerugian lainnya yang terjadi pada dirinya.
  2. Kejadian yang tidak bisa direncanakan oleh setiap orang yang melakukannya, kejadian yang diluar kendali oleh setiap manusia yang juga bisa terjadi cedera, kerusakan, dan bahkan kerugian lain yang ia dapat sekalipun.
  3. Kejadian yang memang tidak diharapkan oleh semua manusia apalagi yang begitu menyiksa dirinya yang membuat ia kesusahan untuk bergerak. Kerugian yang berupa menyangkut dengan kerugian gisik pada dirinya seperti cedera dan penyakit yang ia dapatkan, kerusakan barang yang ada di tempat bekerja dan mungkin juga kejadian lain yang tidak diharapkan oleh setiap orang.
  4. Kecelakaan adalah kejadian yang diterima dan merupakan hasil dari sekumpulan yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan yang dapat menimbulkan segala bentuk kerugian baik itu dari segi materi maupun dari segi non materi yang menimpa setiap manusia, benda fisik seperti kekayaan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya yang menyangkut dari itu semua.


Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja Antara Lain :

Kecelakaan kerja terjadi karena perilaku personel yang kurang hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah itu berupa fisik, atau pengaruh lingkungan (Widodo, 2015).

Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan kerja 85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition). Penjelasan kedua penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah sebagai berikut (Ramli, 2010):

  1. Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
  2. Tindakan yang berbahaya (unsafe act) yaitu perilaku atau kesalahankesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain, hal ini disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)