Kepanjangan K3 (Pengertian, Manfaat, Penerapan dan Dasar Hukum)

Kepanjangan K3 (Pengertian, Manfaat, Penerapan dan Dasar Hukum)

Kepanjangan K3 (Pengertian, Manfaat, Penerapan dan Dasar Hukum)

Apa Kepanjangan K3?

Katigapedia. Kepanjangan K3 sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya baru mulai dikenal luas sejak tahun ’70-an. Khususnya setelah Pemerintah RI merilis Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri penebangan kayu.

Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, banyak orang masih rancu dalam memahami kepanjangan K3. Pasalnya ada dua istilah lain yang disingkat dengan K3.

Pertama, kepanjangan K3 adalah Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang menjadi jargon pemeliharaan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kedua, yaitu K3 sebagai singkatan dari Kategori 3, yang merupakan salah satu pangkat bagi PNS dari kelompok honorer.

Namun, kepanjangan K3 yang terakhir, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja kini lebih banyak dikenal daripada dua lainnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu instrumen atau bidang kerja yang wajib dimiliki setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.


Pengertian K3

Setelah mengenal kepanjangan K3, Anda juga perlu mengetahui pengertiannya. Berikut sejumlah rumusan pengertian dari K3 oleh beberapa lembaga terkait dan para ahli.

Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 ayat 2. Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja.

International Labour Organization (ILO)

Organisasi perburuhan internasional PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss mendefinisikan K3 sebagai sebuah kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja, bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Hadiningrum (2003)

Pengertian K3 menurut Kunliestiowati Hadiningrum adalah pengawasan terhadap sumber daya manusia, material, mesin, serta metode yang mencakup lingkungan kerja supaya pekerja tidak mengalami kecelakaan.

A.A. Anwar Prabu Mangkunegara(2002)

K3 merupakan suatu gagasan dan usaha menjamin keutuhan dan menyempurnakan kondisi jasmani dan rohani tenaga kerja. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa keberhasilannya juga berdampak positif pada masyarakat umum, dalam hal ini untuk mencapai keadilan dan kemakmuran.

Robert L. Mathis& John H. Jackson (2002)

Keduanya menyatakan bahwa keselamatan dalam K3 berarti perlindungan bagi karyawan dari kemungkinan cedera fisik akibat aktivitas pekerjaan. Sementara istilah kesehatan adalah keadaan fisik, psikologis, dan emosional secara umum.

Menurut mereka, K3 bertujuan untuk memberi keamanan bagi karyawan saat bekerja, menghindarkan mereka dari gangguan, baik yang bersifat fisik maupun mental. Penerapan K3 juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan melalui bantuan dari perusahaan sendiri atau lembaga eksternal.

Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip- prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut:

  1. Adanya APD di tempat kerja
  2. Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
  3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja)  antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran,asap rokok, uap gas,radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
  5. Adanya penunjang Kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
  6. Adanya sarana dan prasarana lengkap ditempat kerja
  7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan Kesehatan kerja
  8. Adanya Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.       


Manfaat K3

Penerapan K3 tidak hanya berlaku bagi para pekerja di internal perusahaan, tetapi juga terkait dengan pengaruhnya terhadap lingkungan eksternal. Cakupannya pun cukup luas, meliputi kesehatan fisik dan mental, serta sosial.

Manfaat K3 bagi Pekerja

Di lingkungan internal perusahaan, karyawan dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.

Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Selain itu, penerapan K3 juga dapat menghindarkan dirinya dari penyakit yang mungkin terbawa dari lingkungan kerja.

Manfaat K3 bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan K3 memungkinkan produktivitas tetap optimal dalam berbagai keadaan. Secara finansial, K3 membantu mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya kesehatan dan asuransi karyawan.

Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan citra positif dari masyarakat. Dari pemerintah, karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah diregulasi secara khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, bahkan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik.

Manfaat K3 bagi Masyarakat dan Negara

SMK3 juga bermanfaat luas bagi masyarakat dan negara. Perusahaan menjaga aktivitasnya, sehingga turut memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya. Para karyawan pun dapat terus berkontribusi dengan baik di masyarakat. Perekonomian keluarga tetap terjaga, wawasan tentang K3 pun dapat diterapkan di masyarakat.

Kesehatan dan keamanan lingkungan berdampak positif keberlangsungan hidup masyarakat suatu negara. Perusahaan-perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional. Tentu itu akan berdampak besar bagi kemajuan, serta citra positif  negara di mata internasional.


Dasar hukum K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja)

  • Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerjanya
  • Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaannya
  • Peraturan pemerintahan nomor 50 tahun 2012 tenteng penerapan system manajamen keselamatan dan kesehatan kerja.

0/Post a Comment/Comments

Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)